KOMITE KEPERAWATAN

RSUD PALEMBANG BARI
Surat Pelimpahan Tugas dan Wewenang Perawat/Bidan
I. Identitas Surat
Nomor ditetapkan otomatis oleh sistem dan tidak dapat diubah. Angka romawi mengikuti bulan tanggal surat.
II. Yang Melimpahkan (Pemberi Tugas)
III. Yang Dilimpahkan (Penerima Tugas)
IV. Masa Pelimpahan
V. Penandatangan